TULUNGAGUNG – Tidak memakai masker, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan sanksi denda Rp 25 ribu. Sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut
TULUNGAGUNG – Tidak memakai masker, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan sanksi denda Rp 25 ribu. Sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut