TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengimbau, saat ini pemerintah kembali menggaungkan salah satu dari tiga prinsip protokol kesehatan (prokes)
# Masker
Pemkab Tulungagung Tetapkan Sanksi Denda Rp 25 Ribu
TULUNGAGUNG – Tidak memakai masker, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan sanksi denda Rp 25 ribu. Sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut
Tanpa Masker, Menyapu Jalan dan Menghafal Butir-Butir Pancasila
SURABAYA -Sanksi menyapu jalan dan menghafal butir-butir Pancasila diterapkan dalam Operasi Protokol Kesehatan (Opeka), kali ini penertiban dilaksanakan di Jl. Raya Benowo,



