BONDOWOSO – Warga yang membantah petugas saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bondowoso didenda Rp 50.000. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat rakor evaluasi Operasi Yustisi, Senin (21/9/2020)
Irwan mengatakan, denda yang dikenakan beragam, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.
“Kalau pelanggar prokes ngengkel ke petugas itu didenda Rp. 50 ribu,” kata Wabup, seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Senin (21/9).
Disebutnya, denda yang diterima oleh petugas ini langsung disetor ke Badan Pendapatan Daerah. Ke depan Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan di titik-titik dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang tinggi.
“Nanti akan berdasarkan mapping dari Dinas Kesehatan. Daerah mana yang akan dilakukan penegakan Yustisi,” imbuhnya.
Di samping itu, ia juga mengaku, bahwa dalam rapat evaluasi tersebut, pihaknya turut menekankan kesiapan rencana kegiatan, lokus, hingga sarpras berupa Alat Pelengkap Diri (APD) bagi para petugas.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo, menegaskan, dalam Operasi Yustisi ini, pelanggar langsung disidang oleh Pengadilan di lokasi.
”Yang menyidik Satpol PP,” ringkasnya.
Sementara sejak 15 September 2020 kemarin, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Bondowoso telah melangsungkan operasi yustisi. Dalam operasinya sehari digelar di dua titik berbeda.
Tercatat, dalam enam hari, telah ada 241 orang terjaring operasi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondosowoso. Dengan rincian 210 warga Bondowoso terkena sanksi denda. Kemudian ada sebagian warga yang diberi sanksi sosial. Dari ratusan warga yang melanggar prokes tersebut, terkumpul denda hingga sekitar Rp. 1,3 juta. (tif/petisi.co)










