oleh

Gebyar Vaksinasi di Alun-alun Lamongan Melanggar Prokes, PC PMII Melaporkan Kepala Dinas Kesehatan

LAMONGAN, jatim.siberindo.co – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan melayangkan surat pengaduan ke Polres Lamongan, terkait adanya pelanggaran prokes di alun-alun Lamongan pada waktu vaksinasi.

Ketua Umum PC PMII Lamongan Sirojul Munir menyatakan, pihaknya melaporkan Kepala Dinkes Lamongan, dr Taufiq, selaku penanggung jawab penuh kegiatan gebyar vaksinasi massal di alun-alun Lamongan, yang diduga menimbulkan kerumunan.

“Acara tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 4 UU No tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 55 ayat 1 dan 2, dan pasal 160 KUHP,” kata Sirojul Munir, Selasa (07/09).

Dia menjelaskan, dalam pengaduan tersebut juga disertakan beberapa lampiran foto beserta video dan berkas dokumen lainnya saat pelaksanaan gebyar vaksinasi massal di alun-alun Lamongan.

Baca Juga  Festival 1001 Pecel Lele Sekar Madu, Bupati Lamongan : Menjadi Potensi Kuliner Unggulan

“Semua dokumen tersebut ditujukan sebagai alat bukti, bahwa kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Lamongan itu melanggar prokes,” ucapnya.

Walaupun begitu, Rojul juga tetap memberikan apresiasi terhadap beberapa pihak yang sudah melakukan vaksinasi tanpa mengabaikan protokol kesehatan, diantaranya pihak TNI dan juga Polri.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebagai wujud upaya penegakkan hukum dan tanpa tebang pilih pihaknya juga telah melayangkan surat tembusan kepada Polri, Kemenkes RI hingga Ombudsman RI.

Baca Juga  Kontingen Magetan Kirim 296 Atlet untuk Porprov 2025 di Malang

“Kami berharap laporan pengaduan ini segera dilakukan pemrosesan lebih lanjut oleh Polres Lamongan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berasaskan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

(Ardi/Zainul)

News Feed