oleh

Miftah: DPRD Bondowoso Harusnya Fokus Mengontrol Janji Politik Bupati

Bondowoso, SIBERINDO.CO – DPRD Bondowoso saat ini tengah menggodok pembentukan Panitia khusus (Pansus) soal terbentuknya TP2D di Bondowoso.

DPRD menganggap terbentuknya TP2D itu melanggar regulasi, seperti yang disampaikan Ketua DPRD Bondowoso. H. Achmad Dafir beberapa hari lalu.

Menurut Dhafir, pembentukan Perbup tentang TP2D menabrak undang-undang yang ada. Seperti merujuk pada Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Pasal 17 Perbup Bondowoso Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga  Berikan Sembako dan Pengobatan Gratis, AKBP Miko Mendoakan Kepada Korban Banjir Selalu Sehat

Dilain sisi, Aktivis Bondowoso Miftahul Huda mengatakan, seharusnya DPRD juga memprioritaskan dalam pembentukan pansus soal isu jual beli jabatan pada proses open bidding.

Diungkapkannya, belakangan ini publik dihembuskan oleh isu- isu soal jual beli jabatan dalam penentuan kepala OPD dilingkup Pemkab Bondowoso.

“Seharusnya isu soal indikasi jual beli jabatan itu di pansuskan, dengan mencari bukti yang konkrit. Karena merupakan janji politik Bupati dan Wabup saat kampanye dulu, yakni ‘Tanpa jual beli jabatan’,” kata Miftah, Senin (6/9/2021).

Baca Juga  Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dimulai Perdana di Wilayah Karas Magetan

DPRD, kata dia, sebagaimana fungsinya yang merupakan alat kontrol terhadap eksekutif berkewajiban mengungkap atau meluruskan isu-isu yang berkembang ditengah masyarakat soal adanya isu jual beli jabatan.

“Kita berharap, DPRD lebih fokus pada pelaksanaan janji politik Bupati dan Wabup, yakni pemerintahan tanpa korupsi dan tanpa jual beli jabatan,” ujar penasehat MD KAHMI Bondowoso itu.

Baca Juga  Polsek Tikung Hadiri Musdes APBDes 2026 Desa Wonokromo

Menurut dia, hal itu penting karena kepercayaan masyarakat pada pemerintah saat ini mengalami penurunan yg drastis, dan jika hal itu di biarkan, maka berbahaya terhadap eksistensi pemerintahan dimata masyarakat.

“Sehingga masyarakat akan melihat kerja DPRD sebagai kontrol eksekutif,” pungkasnya. (*/ubay)

News Feed