FOTO : ( dok)
.
KEDIRI- PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, saat pemberlakuan PPKM Darurat, 3- 20 Juli 2021.
.
“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikutih ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Ixfan hendri wintoko Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, mengutip yang disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
.
Ixfan meminta, masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baruh yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%,” kata Ixfan, dari keterangan resmi yang diterima jybmedia.com, grup siberindo.co, Jumat (2/7).
.
Ia menegaskan, KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
.
” Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah. Saat ini, masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak” ucapnya
.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.(jyb/ary)










