LAMONGAN – Pengedar narkotika jenis sabu – sabu diringkus anggota Reserse kriminal Polsek Babat Lamongan. Tersangka berinisial A-S alias Potet (27) tahun warga Desa Kebalandono Kecamatan Babat tak berkutik saat digrebek anggota Kepolisian.
“A-S berhasil diamankan di rumahnya saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu ,” ungkap AKBP Miko Indrayana, S.I.K. yang disampaikan melalui Ka Subbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi pada Selasa (13/01/2021).
Dijelaskan, penangkapan tersangka ini bermula ketika anggota Reskrim Polsek Babat pada Rabu (06/01/21) mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka A-S sering transaksi dan atau sering memakai sabu – sabu di dalam rumahnya.
“Setelah di lakukan penyelidikan beberapa hari ternyata benar bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan memakai Narkoba jenis sabu – sabu didalam rumahnya.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi, melakukan komunikasi dengan pelaku lain kemudian pembeli datang kerumahnya untuk membeli, memakai dan sekaligus mengambil barang berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Lebih lanjut setelah anggota Kepolisian melakukan penyelidikan kata Ipda Estu, hari Sabtu, (09/01/21) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Babat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Djoko Suwono bersama empat anggotanya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka A-S.
“Setelah ditangkap, diakui oleh tersangka, bahwa ia telah memiliki, menjual, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian A-S digelandang ke Mapolsek Babat guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu. Kwindardi.
Dari tangan tersangka A-S polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu yang tersimpan di klip plastik berisikan sabu seberat 0,21 gram.
Selain itu diamankan juga seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) gunting warna pink, 2 (dua) scrop terbuat dari sedotan, 6 (enam) klip plastik sisa pakai, 1 (satu) alat timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisi 100 (seratus) klip plastik kosong.
” Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha VIXION warna putih dengan nomor polisi S-4838-LF dan STNKB dan 1 (satu) dompet berisi uang sebesar Rp. 1.700.000,00,- (satu juta tujuh ratus ribu) yang diduga hasil penjualan / transaksi narkotika jenis sabu,-sabu,” ujarnya.
“Atas perbutannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas Ka Subbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi.
(Ipl)










