oleh

Edarkan Barang Haram, Warga Babat Diringkus Polisi

LAMONGAN – Pengedar narkotika jenis sabu – sabu diringkus anggota Reserse kriminal Polsek Babat Lamongan. Tersangka berinisial A-S alias Potet (27) tahun warga Desa Kebalandono Kecamatan Babat tak berkutik saat digrebek anggota Kepolisian.

“A-S berhasil diamankan di rumahnya saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu ,” ungkap AKBP Miko Indrayana, S.I.K. yang disampaikan melalui Ka Subbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi pada Selasa (13/01/2021).

Dijelaskan, penangkapan tersangka ini bermula ketika anggota Reskrim Polsek Babat pada Rabu (06/01/21) mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka A-S sering transaksi dan atau sering memakai sabu – sabu di dalam rumahnya.

Baca Juga  Karang Taruna Penanggungan Gelar Baksos dan Tabur Bunga di Makam Veteran

“Setelah di lakukan penyelidikan beberapa hari ternyata benar bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan memakai Narkoba jenis sabu – sabu didalam rumahnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi, melakukan komunikasi dengan pelaku lain kemudian pembeli datang kerumahnya untuk membeli, memakai dan sekaligus mengambil barang berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Lebih lanjut setelah anggota Kepolisian melakukan penyelidikan kata Ipda Estu, hari Sabtu, (09/01/21) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Babat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Djoko Suwono bersama empat anggotanya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka A-S.

Baca Juga  Polsek Tikung Patroli Blue Light, Ini Pesan Kapolsek

“Setelah ditangkap, diakui oleh tersangka, bahwa ia telah memiliki, menjual, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian A-S digelandang ke Mapolsek Babat guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu. Kwindardi.

Dari tangan tersangka A-S polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu yang tersimpan di klip plastik berisikan sabu seberat 0,21 gram.

Selain itu diamankan juga seperangkat alat hisap sabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) gunting warna pink, 2 (dua) scrop terbuat dari sedotan, 6 (enam) klip plastik sisa pakai, 1 (satu) alat timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO dan 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisi 100 (seratus) klip plastik kosong.

Baca Juga  Panglima TNI dan Kapolri Kunker ke Banyuwangi dan Memantau Program Serbuan Vaksinasi

” Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yamaha VIXION warna putih dengan nomor polisi S-4838-LF dan STNKB dan 1 (satu) dompet berisi uang sebesar Rp. 1.700.000,00,- (satu juta tujuh ratus ribu) yang diduga hasil penjualan / transaksi narkotika jenis sabu,-sabu,” ujarnya.

“Atas perbutannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas Ka Subbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi.

(Ipl)

News Feed