MAGETAN – Setelah (9) Perangkat Desa Taji, Kecamatan Karas, diperiksa oleh Inspektorat Magetan Jawa Timur, hari ini Kepala Desa (Kades) Taji, Sigit Supriyadi, juga dipanggil oleh Tim Pemeriksaan Khusus sebagai pemeriksan lanjutan atas mencuatnya dugaan penyelewengan uang Negara yang ditudingkan pada salah satu oknum perangkat desa pada trahun 2019 lalu.
Inspektorat Magetan melakukan pemeriksaan baik kepada seluruh perangkat desa maupun fisik pembangunan yang ada di Desa Taji, hingga sampai pembuktian dokumen pemberkasan yang tertuang dalam APBDes tahun anggaran 2019-2020.
“Setelah 9 perangkat kami periksa beberapa hari kemarin, hari ini kita panggil Kades Taji dan Kasun Slawe untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya dipanggil dalam waktu yang berbeda atau tidak bersamaan,” kata Herman, selaku Ketua Tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat Magetan, Senin (11/01/2021).
Dikutib dari Arya-Media.Com, Herman menjelaskan, tim Pemeriksaan Khusus membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak dengan materi pemeriksaan berkelanjutan sesuai tupoksi setiap dari beberapa sumber seperti Perangkat dan Kepala Desa Taji. “Materi pemeriksaan masih sama dengan kesembilan perangkat, namun untuk kepala desa sedikit berbeda sesuai tupoksinya,” jelasnya.
Sebagai informasi, setelah santer dalam pemberitaan, Inspektorat Kabupaten Magetan membentuk Tim Pemeriksaan Khusus dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di Pemerintah Desa (Pemdes) Taji. Mencuatnya kabar tersebut, setelah Kepala Dusun (Kasun) Slawe, melakukan permintaan maaf kepada seluruh warganya atas perbuatan yang dilakukannya.
Selain itu, Kasun tersebut juga telah mengembalikan uang sisa proyek senilai kurang lebih Rp 35 juta atas kesepakatan dengan Pemerintah Desa, ditambah dengan membangun fasilitas umum senilai kurang lebih Rp 139 juta dengan dalih permintaan dari warga masyarakat. (Ren)










