SURABAYA – Mengunggah video di media sosial (medsos) berisi tentang ancaman dan kebencian, empat warga Pasuruan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Mereka mengunggah video yang berisi ancaman pembunuhan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa keempat tersangka menyebarkan ujaran kebencian terhadap seseorang. Keempat tersangka dibekuk polisi di Pasuruan yakni, MN, AH, MS. dan SH.
“Ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui medsos WhatsApp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain,” jelas Trunoyudo usai merilis empat orang tersangka di Bid Humas Polda Jatim seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Minggu (13/12/2020) siang.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Bahwa kasus ini adalah close social media, sehingga diterbitkan LP model A. Mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di YouTube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. “Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di YouTube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim. (nul/petisi.co)










