Magetan | jatim.siberindo.co – Polres Magetan menggelar konferensi pers terlait dua kasus besar yang menjadi perhatian publik. Rillis yang dipimpin Kapolres Magetan ini membeberkan penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Koperasi Syariah MSI (MSI) dan pengungkapan kasus perampokan disertai penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 65 tahun. Senin (10/11/2025).
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Pramana mengumumkan, bahwa penyidik telah menetapkan tiga pejabat Koperasi MSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah. Dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk main trading hingga mencapai Rp 5 miliar lebih.
”Selain penyalahgunaan dana, ditemukan juga indikasi pemalsuan dokumen dan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menggambarkan kondisi koperasi dalam keadaan sehat, padahal faktanya mengalami kerugian besar,” ungkap Kapolres Magetan.
AKBP Raden Erik menegaskan komitmen Polres Magetan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Dari ketiga tersangka itu satu diantaranya seorang perempuan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Magetan juga merilis keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 65 tahun warga Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
“Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan tiga pelaku di salah satu hotel di Magelang, Jawa Tengah, hanya kurang dari 30 jam setelah kejadian,” beber Kapolres Magetan.
Modus operandinya, lanjut Kapolres, pelaku menggunakan modus pura-pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil dan memukulinya, kemudian merampas harta benda milik korban.
“Ketiga pelaku diidentifikasi sebagai residivis lintas provinsi yang sering melakukan aksi kejahatan serupa di berbagai daerah,” paparnya.
Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan dan meminta warga untuk tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan. (Rend)










