oleh

Deklarasi Damai : Komitmen Bersama Antar Perguruan Silat Ciptakan Kondusifitas

Magetan | jatim.siberinfo.co – Pemerintah daerah bersama para perguruan silat di Magetan menggrlar Halal Bihalal sekaligus Deklarasi Damai guna mencegah potensi bentrokan antar perguruan. Bertempat di Pendopo Surya Graha Magetan, pada Senin (21/4/2025).

Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Magetan, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), serya para ketua perguruan pencak silat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Adapun isi deklarasi damai tersebut menegaskan sembilan komitmen utama, di antaranya menjaga kerukunan antar sesama pesilat, menolak segala bentuk kekerasan dan provokasi, menjunjung tinggi hukum, hingga siap bekerja sama dengan TNI-Polri serta pemerintah daerah dalam menjaga keamanan wilayah.

Baca Juga  Desa Plangkrongan Dikepung 20 Titik Longsor, Bupati Magetan Warning Warga

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengapresiasi kepada seluruh perguruan silat di Magetan atas semangat kebersamaan untuk saling menjaga kondusifitas wilayah.

“Pencak silat adalah olahraga warisan budaya bangsa yang telah mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional, seperti pada Asian Games, karena pencak silat berhasil menyumbangkan medali terbanyak bagi Indonesia. Karena itu, saya berharap perguruan pencak silat di Magetan dapat menjadi pelopor perdamaian, pelopor persaudaraan, dan pelopor persatuan di wilayah kita,” ungkap Kapolres Magetan.

AKBP Raden juga mengimbau, kepada seluruh elemen perguruan untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga citra pencak silat sebagai olahraga bermartabat.

“Mari bersama-sama menjaga kamtibmas di Magetan demi generasi muda yang sehat, cerdas, dan berprestasi,” tandasnya.

Baca Juga  Pawai Budaya Daerah Meriahkan HUT ke-80 RI di Magetan

Adapun isi dari Deklarasi damai tersebut diantaranya adalah :

Kami segenap warga perguruan pencak silat Kabupaten Magetan berkomitmen dan menyatakan sikap :

  1. Senantiasa menjaga kerukunan, persatuan dan semangat kebersamaan kepada sesama maupun antar perguruan pencak silat.
  2. Mematuhi segala peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku.
  3. Berperan aktif mencegah aksi yang bersifat destruktif, anarkis dan menolak provokasi atau adu domba dari pihak manapun.
  4. Tidak mudah terpengaruh berita hoaks yang bersifat provokatif dan selalu mengklarifikasi informasi yang melibatkan perguruan silat guna menghindari kesalahpahaman.
  5. Tidak menggunakan atribut atau pakaian yang bersifat rasis atau menyinggung perguruan lain serta tidak melakukan perusakan terhadap simbol-simbol perguruan pencak silat.
  6. Ketua organisasi pencak silat disemua jenjang tingkatan turut bertanggung jawab dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan, berikut implikasi yang ditimbulkan.
  7. Apabila terjadi permasalahan hukum yang melibatkan warga perguruan pencak silat maka menjadi tanggung jawab individu dan menyerahkan sepenuhnya setiap penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
  8. Menerima saran dan masukan dari pihak terkait guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Magetan.
  9. Bersama TNI-POLRI dan aparat pemerintahan siap menjaga kondusifitas serta menciptakan suasana yang aman, tertib dan damai. (Red/Hms)

News Feed