SIDOARJO – Siswantoro (27) pengedar narkoba, warga Jalan Patemon, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tewas setelah dilumpuhkan SatresNarkoba Polresta Sidoarjo. Petugas melumpuhkan pelaku dengan terarah dan terukur setelah melawan polisi saat menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti.
Dari tangan Siswantoro diamankan barang bukti 10 poket sabu sekitar 1 kg, 3 poket kecil seberat 15 gram, 2 unit timbangan elektrik, 3 unit handphone, 1 pucuk senjata Airsoft Gun, 1 unit Honda Beat nopol S 3423 ZH.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari informasi pada tanggal 25 Juli 2020 akan ada transaksi Narkoba berskala besar. Anggota SatresNarkoba langsung melakukan penyelidikan dan tanggal 30 Juli 2020 mengejar pelaku yang mengendarai Honda Beat.
“Saat akan ditangkap itulah, pelaku melawan petugas. Dengan kesigapan anggota, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tiga kali tembak yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” kata Deny saat konferensi pers, Jumat (31/07/2020) di Makopolresta Sidoarjo. (try/petisi)











Komentar