Menjelang pemilihan Bupati dan Walikota bermunculan berita hoax yang saling menjatuhkan satu sama lain tanpa menjunjung tinggi Kaidah, Etika dan Kode Etik Jurnalis dan professional dalam bekerja sebagai Jurnalis.
Perlu publik atau masyarakat ketahui saat ini beredar website yang mengatasnamakan media siber yang mempublikasi berita-berita hoax.
Melihat situasi ini Arik Kurniawan Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bondowoso menyikapi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi di medsos jangan langsung dipercaya, Masyarakat harus menganalisa terlebih dahulu, apakah informasi tersebut dari sumber terpercaya atau tidak,” Ujarnya.
Lalu, Bagaimana masyarakat untuk mengetahui bahwa sumber itu terpercaya?
1. Lakukan pengecekan apakah Media tersebut memiliki badan hukum Perusahaan Pers
2. Apakah Perusahaan Pers tersebut terdaftar atau tidak di Dewan Pers
3. Apakah Wartawan atau Jurnalis sudah mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW)?
“Apabila Perusahaannya belum terdaftar di Dewan Pers dan Wartawannya belum UKW, saya rasa itu belum lengkap, sebab banyak oknum media hanya berbekal badan hukum saja tanpa memperhatikan dampak negatif dari berita yang dipublish,” Jelasnya.
Bahkan tidak jarang terjadi, Jurnalis atau media melakukan pembunuhan karakter (character assassination) dengan berpihak kepada salah satu calon tanpa mengedepankan independen dan keberpihak kepada fakta dan kebenaran.
“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan perbuatan oknum jurnalis atau media silahkan melakukan pengaduan ke Dewan Pers atau upaya lainnya”, tambah Arik yang juga Owner lensanusantara.co.id
Masih Kata Arik, ia menyampaikan bahwa saat ini ramai diperbincangankan, postingan media siber yang mengatakan Pj Walikota memberi upeti kepada tokoh partai.
Menurutnya, itu sudah melanggar KEJ Pasal 1 harusnya wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk, lalu disebut juga di Pasal 3 bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Dalam berita tersebut, tidak cover both side alias tidak berimbang, itu sudah merugikah lembaga pemerintah dan lembaga partai, sebaiknya ada langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Pemimpin Daerah dan Tokoh partai tersebut”. Pungkasnya.










