oleh

Jaringan Pencurian Ponsel di Tangkap Polsek Pesantren

Kediri—Pelaku pencurian Hp dan penadah di ringkus Polsek Pesantren. Tiga pelaku dilakukan penangkapan dan satu masih buron. Tiga pelaku pencurian yang ditangkap yakni, Anhari Syahdi Firdaus (22) alamat jalan Gajah mada no.26, Rt.21 Rw.00, Kel.Karang anyar pantai, Kec.Tarakan Barat, Kab.Kota Tarakan, Prov.Kalimantan Utara.

Beny Romadhon (19) alamat jalan Poroslamasi, Kel Wiwitan Barat Kec Lamasi Kab Luwu Prop Sulsel.

Selanjutnya, Nanda Wuri Priyo Utomo (20) alamat jalan Trans Napu Rt 01 Rw. Kel Tabalu Kec Posopesisir Kab Poso Prop Sulteng, dan Rilan warga Burengan yang masih buron.

Dari keempat tersangka yang satu masih buron memiliki peran yang berbeda beda, Anhari berperan mengawasi, Beny dan Nanda berperan masuk ke dalam toko, dan yang masih buron Rilan berperan untuk mengawasi.

Baca Juga  Kasus COVID-19 di Jatim Tambah 341, yang Baru Sembuh Ada 361

Dari penangkapan ketiga pelaku, dilakukan intrograsi didapatkan keterangan bahwa Hp hasil curiannya dijual kepada Trimo Atmojo (19) alamat jalan Tanjungrejo Rt.02 Rw.01 Desa Sopoyono, Kec Negeri Agung Kab Waikanan Prop Lampung, membeli HP XIOMI RELMY 8A Pro.

Kemudian, Malindo (24) alamat jalan Pendidikan, Desa Palitakan, Kec Tapango Kab Polewalimandar Prop Sulbar, yang menjualkan HP Samsung A10 dr terlapor ANHARI SYAHDI FIRDAUS dan Membeli HP Sansung A11.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pencurian terjadi di dalam toko “EXCELL CELL” di jalan Letjen Suprapto no.28 Kel Burengan Rt.03 Rw.07, Kec Pesantren Kota Kediri, diketahui pada hari Rabu, tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga  Oknum Guru Predator Seks di Bojonegoro Setubuhi 3 Model

“Dari laporan Pemilik toko, kemudian dilakukan olah TKP oleh Tim unit Reskrim Polsek Pesantren dan melakukan serangkaian proses penyelidikan. Kemudian mendapati ciri ciri yang diduga pelaku, pada hari Kamis 19 November 2020 sekira pukul 23.45 WIB dilakukan upaya paksa Penangkapan diduga pelaku Anhari Syahdi Firdaus, berada di seputaran Kelurahan Burengan Kec Pesantren Kota Kediri”.

“Setelah diperiksa dan di interograsi ternyata benar, yang bersangkutan menggunakan hp yang diambil dari Toko counter hp EXCELL CELL, “jelas AKP Kamsudi, Selasa (24/11/2020).

Selanjutnya, pelaku menerangkan jika saat melakukan perbuatan tersebut bersama 3 (tiga) orang lainnya, selanjutnya pada Hari Senin, 23 November 2020 sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan ke 3 pelaku.

Baca Juga  Kolaborasi Vaksinasi Bareng HMI dan SEMMI, Kapolri Optimis Herd Immunity Terbentuk di Agustus-September

Ketiga pelaku dilakukan upaya paksa penangkapan, saat ngopi di Cafe Imara Kel Singonegaran Kec Pesantren beserta Barang buktinya.

Lebih lanjut, pelaku mengaku menjual HP kepada Trimo dan Malindo, dan kedua penadah dibawa dan diamankan beserta barang buktinya di Polsek Pesantren guna proses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12 juta.

“Barang bukti yang disita petugas, 1 buah Hp merk Samsung B109E warna hitam dan 1 buah Hp merk Xiomy Redmi 9A 3/32 warna granite gray. Atas perbuatannya pelaku Pencuri disangkakan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP, sedangkan penadah pasal 480 KUHP, “tegas AKP Kamsudi.(madu.tv/pen)

News Feed