oleh

Korban Dihabisi dengan Dipukul Batu dan Kayu

GRESIK – Korban dibunuh dengan cara memukul bagian belakang kepala dengan menggunakan batu dan kayu. Demikian pengakuan MSK warga Jl. Sunan Kali Jaga, Bungah Gresik pelaku pembunuhan terhadap Achmad Arinal Hakim, tetangganya.

“Setelah itu korban diikat bagian kaki dan tangannya, kemudian didorong dan tercebur dalam kubangan air setinggi 1.5 meter, yang mana bekas tambang galian C di Bukit jamur,” aku MSK seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Polres Gresik gelar konferensi pers ungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga merupakan pembunuhan berencana, Jumat (6/11/2020) di halaman Mako Polres Gresik Jl. Basuki Rahmad Kec/Kab. Gresik.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu F P, SH, SIK, Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa, KBO Reskrim Ipda Erik Panca, Kasat Tahti Ipda Soleh, Kasi Propam Ipda Suharto, Kasiwas Ipda Heriyanto, Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko.

Baca Juga  Relawan PAS Harus Aktif Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Untuk Partisipasi di Pilwali Surabaya 2020

Kapolres Gresik, menerangkan, bahwa kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat 30 Oktober 2020, sekira pukul 16.00 WIB. Yang awalnya telah terjadi penemuan mayat tanpa identitas (Mr X) diduga korban pembunuhan, korban ditemukan oleh saksi warga dalam kondisi tewas terapung.

“Yaitu dengan kaki terikat dan tangan juga terikat ke belakang dengan tali tampar plastik, di lokasi bekas galian PT. Bumi Sakti Bukit Jamur, Desa/Kecamatan Bungah, Kab.Gresik,” terang AKP. Arief.

Lanjut Arief, pada hari Rabu 28 Oktober 2020 sebelum ditemukannya mayat tersebut, telah melaporkan diri Arifin (43) warga Jl. Sunan Kali Jaga, Desa Sido Kumpul, Kec. Bungah, melaporkan terkait hilangnya anak bernama Achmad Arinal Hakim.

Baca Juga  Malam Pergantian Tahun, Jam Operasional Tempat Keramaian Maksimal Pukul 20.00 WIB

Selanjutnya pada Jumat 30 Oktober 2020 sampai dengan Rabu 4 Nopember 2020, sekitar pukul 16.00 WIB Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap Identitas Mr. X tersebut beserta penyebab kematian yang diduga menjadi korban pembunuhan.

“Penyelidikan berawal daripada informasi ditemukannya Mr. X di area Bukit Jamur Ds. Bungah Gresik, dan berhasil diungkap identitasnya. Berdasarkan hasil otopsi yang disamakan dengan data susunan gigi yang tercatat dalam rekam medis adalah benar Achmad Arinal Hakim (korban, -red), yang dilaporkan hilang sejak tanggal 28 Oktober 2020,” ungkap perwira menengah dengan dua melati di pundak ini.

Kemudian, lanjut Kapolres Gresik, setelah mendapatkan kepastian identitas korban, anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik melakukan pengembangan kasus, terhadap beberapa orang yang terlihat oleh saksi terakhir kali bersama korban, yang kemudian munculah nama MSK.

Baca Juga  Momentum Hari Bhayangkara ke-75, Kapolda Jatim Ziarah ke TMP 10 November Surabaya

“Dari informasi tersebut tim melakukan pencarian terhadap terduga dan berhasil mengamankannya pada saat melarikan diri di Jl. Baypass Apollo, Nusa Dua, Desa Tawangsari, Kel. Japanan, Kab.Pasuruan,” papar AKBP. Arief Fitrianto.

Sedangkan motif dari para terduga melakukan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam, korban dianggap sering mengejek orang tua terduga MMA dan berusaha merebut kekasih terduga MSK.

Akibat perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 76 C (Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia), Jo 80 ayat 3 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP. (bah/petisi.co)

News Feed