oleh

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Tunjukan Rokok Tanpa Cukai Hasil Sidak

Magetan | Jatim.Siberindo.Co — Gempur Rokok Ilegal, terus digencarkan Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar, di wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Bertempat di Lapangan Desa Belotan, Kecamatan Bendo, acara ini disosialisasikan kepada masyarakat tentang perundang-undangan tentang cukai, yang dikemas dalam Talk Show, dengan berbagai hiburan masyarakat. Sabtu (24/9/2022).

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP dan Damkar Kab Magetan juga menunjukkan hasil operasi yang dilakukan oleh tim, beberapa rokok tanpa cukai resmi yang dapat merugikan negara.

Baca Juga  Bangun Sinergitas, Magetan Gencarkan Gerakan Reboisasi Hutan

“Kami bersama tim Satpol PP Magetan menemukan sebanyak 3 rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Magetan. Tentunya ini kita akan terus sosialisasikan pencegahan peredaran rokok di Magetan sebagai upaya untuk menggempur rokok ilegal,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono, melalui Gunendar selaku Kabid Perundang-Undangan Daerah, Sabtu (24/9).

Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kab Magetan, Gunendar, Menunjukkan Barang Bukti Hasil Sidak Ditemukannya Rokok Tanpa Cukai (Ilegal).

Sementara itu, Petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo menjelaskan, sosialisasi gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, serta mengedukasi masyarakat atas pelanggaran rokok ilegal dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Sosialisasi Undang-Undang Tentang Cukai, Perangi Peredaran Rokok Ilegal di Magetan

“Masyarakat hanya cukup mengingat jargon 2P2B untuk mengenali rokok tanpa cukai atau ilegal. Yaitu, rokok Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Jargon ini ini untuk mempermudah masyarakat ciri-ciri rokok ilegal di pasaran,” jelasnya.

Selain dapat mengetahui dan mendeteksi adanya rokok ilegal, Cahyo menyebut, sosialisasi gempur rokok ilegal ini yaitu mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok tanpa cukai.

Baca Juga  Magetan Sabet Penghargaan Top BUMD Award 2022

“Kita akan terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal khususnya di wilayah Jawa Timur. Karena pelanggaran mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenai sanksi hukuman penjara beserta dendanya,” tegas Cahyo di hadapan seluruh masyarakat Kecamatan Bendo Magetan.

Sebelumnya, sosialisasi pencegahan rokok ilegal dengan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2022 ini, diselenggarakan dengan acara lomba jalan sehat dan bazar UMKM warga Magetan, sebagai upaya peningkatan prrekonomian di Kabupaten Magetan Jawa Timur. (Ren/Red)

News Feed