MADIUN | JATIM.SIBERINDO.CO – Polres Madiun Kota, ungkap kasus peredaran Narkotika Gol 1, yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Pemuda Klas II Madiun Jawa Timur.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono kepada awak media, didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas, serta Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, saat Konferensi Pers di lobby Mapolres Madiun Kota, pada Senin (27/06/2022).
“Ini adalah kesepakatan kerjasama antara Lapas dengan Polres Madiun Kota untuk memberantas Narkoba di wilayah Madiun khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata AKBP Suryono.
Polisi berhasil bongkar peredaran Narkoba tersebut berawal dari informasi bahwa terdapat 2 orang berinisial AD dan MF akan bertransaksi Narkoba dengan berkomunikasi kepada napi di Lapas Kelas II Madiun.
“Dari informasi itu kita dikembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu-sabu 667,90 Gram, 60 gram Ganja, 101 Ekstasi dan 20 Obat keras,” jelas Kapolres Madiun Kota.
Selain itu, Polres Madiun Kota menetapkan 8 orang tersangka yang sampai sekarang masih menjadi napi di Lapas II Madiun. “Ada tiga tersangka lain yang sudah kita diamankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kalapas Pemuda Kelas II Madiun Ardian Nova mengucapkan terima kasih kepada Polres Madiun Kota beserta jajaran. Tentunya sinergi dan koordinasi seperti ini akan terus dilakukan dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah Jatim.
“Kami selalu melaksanakan pemeriksaan dan sebagainya, dan akan kembali lagi. Mereka juga pasti akan 1000 macam cara untuk memasukkan Narkoba. Kami juga sudah menggandeng dari kantor agama untuk melakukan pembinaan keagamaan,” jelas Ardian Nova.
Secara fisik Lapas kelas II ada 143 kamar, sampai hari ini napi penghuni Lapas Kelas II sejumlah 1500. Sedangkan kapasitas yang seharusnya 854 napi,” pungkasnya. (UTG/Hms)










