oleh

Ketua DPRD Minta Bupati SK Guru Honorer, Ahmad Dhafir: Jangan Berlindung Pada PP 48/2005 

 

Bondowoso, SIBERINDO.CO – Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin telah memberika SK pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2021, pada Selasa 14 Juni 2022 di Hotel Ijen View.

 

Namun masih ada Pekerjaan Rumah (PR) untuk menuntaskan mereka yang berstatus honorer. Lantas apakah boleh Pemkab Bondowoso memberi SK kepada honorer?

 

Menurut Ketua DPRD, tidak ada alasan bagi Pemkab Bondowoso untuk tidak memberikan SK kepada guru honorer.

 

“Tidak ada alasan bagi pemkab untuk tidak memberikan SK kepada guru honorer di bondowoso, tegas H. Ahmad Dhafir.

 

Berikut kajian tentang pengangkatan SK Honorer menurut Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir :

 

Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir menjelaskan dasar, hukum yang dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Bondowoso untuk mengeluarkan SK tenaga guru honorer dengan menimbang bahwa Bupati adalah pejabat tata usaha negara, adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga  Dishub Magetan : Pasang Jalur Sepeda Hindari Laka dan Kemacetan

 

Dalam melaksanakan tugasnya Seorang guru juga memiliki hak untuk terpenuhi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosialnya yang itu diatur dalam Undang-undang 14 thn 2005 di bab Hak dan Kewajiban Pasal 14 ayat 1 huruf a dan pasal 15 ayat 1 Pada Pasal 29 UU 14 thn 2005 ayat 4 dijelaskan Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dan untuk itu pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan kerja bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan daerah dan itu diatur dalam Pasal 22 ayat 1 dan memang di ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Dan peraturan pemerintah yang dimaksud sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

 

Dalam PP 19 tahun 2017 pasal 59 jelas bahwa Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanj utan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan Dengan adanya PP 19 tahun 2017 tersebut tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak menerbitkan SK ikatan kerja bagi guru honorer yang sudah ada dalam memenuhi kekurangan guru demi menjamin keberlanjutan proses pembelajaran dengan mempertimbangkan aspek hukum dan profesionalitas guru.

Baca Juga  Polsek Tikung Lamongan Intensifkan Patroli Obyek Vital pada Malam Hari

 

Menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya seperti diamanahkan oleh pasal 39 UU 14 thn 2005 Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada Pasal 1 angka 9.

 

Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggarapendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

 

Dan di Pasal 8. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Baca Juga  Ketua PWI Jatim Dapat Penghargaan Tan Hana Dharma Mangrva dari Kapolda Jatim

 

Menurut H. Ahmad Dhafir, segala hal yang berkaitan dengan pendidikan adalah kewajiban dari Pemerintah Daerah. Hal ini dilandaskan pada UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap warganya berhak memperoleh pendidikan, yang tercermin dalam tujuan bernegara yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ini sudah diatur secara khusus (Lex Specialis) dalam peraturan perundang-undangan, dalam UU nomer 12 tahun 2011 tentang pokok-pokok peraturan perundang-undangan, dan atas kewenangannya berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu urusan wajib adalah urusan pemerintahan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dimana dalam Undang-Undang ada 6 pelayanan dasar yang dimaksud, salah satunya adalah pendidikan.

 

“Dengan SK Bupati tersebut para guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bisa mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan NUPTK NUPTK Nomor Induk atau registrasi guru yang merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai pendidik professional di lembaga pendidikan formal,” pungkas Ahmad Dhafir.(LN)

News Feed