oleh

Rapat Paripurna DPRD : Penjelasan Bupati Magetan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Magetan, Jumat (03/06/22).

Selain dihadiri Ketua DPRD Magetan Sujatno, selaku pemimpin rapat, Bupati dan Wakil Bupati Magetan, paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, dan segenap anggota DPRD, serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kab Magetan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Magetan, Sujatno menyampaikan, agenda Rapat Paripurna kali ini merupakan mekanisme yang harus dilakukan, maksimal 6 bulan setalah tahun berakhir. “Yaitu, Bupati Magetan harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kepada DPRD,” ujarnya, Jumat (3/6).

Mekanisme selanjutnya, Sujadno menyebut, Dewan akan melaksanakan Rapat antara Badan Anggaran Daerah dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait Laporan Pertanggungjawaban yang telah diserahkan oleh Bupati Magetan. “Kita akan bahas bersama Badan Angaran dengan Pemerintah Daerah pada agenda lanjutan” jelasnya.

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Lokal dan Sanitasi, Bupati Magetan Ajukan Dua Raperda Strategis

Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto, menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 merupakan langkah antisipatif dan responsif yang difokuskan dalam penanganan Covid-19.

“Strategi ini membuahkan hasil. Pertumbuhan ekonomi juga kembali tumbuh positif sebesar 3,04 persen di tahun 2021, dibandingkan tahun 2020 yang minus 1,64 persen,” jelas Bupati Magetan, Jumat (3/6).

Disisi lain, lanjut Bupati Suprawoto, menurut BPK-RI laporan keuangan Pemkab Magetan TA 2021 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkab Magetan tanggal 31 desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Baca Juga  Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

“Jadi, Badan Pemeriksa Keuangan sudah memeriksa, selanjutnya kita serahkan kepada DPRD Magetan. Selanjutnya akan ditelaah oleh dewan, dan jika sudah sesuai akan diterapkan,” pungkasnya. (Ren/Red)

 

News Feed