oleh

Polda Jatim Olah TKP Repacking Pupuk Subsidi Jadi Non Subsidi

Surabaya | Jatim.Siberindo.Co – Tim Unit 4 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim terus melakukan pendalaman terhadap kasus pupuk bersubsidi yang disulap menjadi Non Subsidi.

Polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang belokasi di Jalan Raya Dagan, Banjar Anyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022).

AKBP Windy Syafutra Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim mengatakan, di tempat ini terlihat sejumlah pegawai telah melakukan aktivitas menyulap pupuk bersubsidi menjadi Non subsidi, dengan melakukan proses mixing. Mereka mengolah atau merubah kemasan pupuk bersubsidi menjadi pupuk Non subsidi.

Baca Juga  Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster dan Akselerasi Vaksinasi

“Pertama mereka mencari dulu bahan pupuk bersubsidi. Hasil informasi memang pupuk itu diperoleh dari luar wilayah Jawa Timur. Kemudian mereka melakukan re-packing,” jelas aKBP Windy.

Dijelaskan Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim, dalam proses re-packing tersebut, mereka mencampur pupuk yang sudah di mixing dengan pewarna lain, dan hasilnya menyerupai pupuk Non subsidi.

Baca Juga  Anggota DPR RI Kukuhkan Kampung Siaga di Tulungagung

“Setelah merubah pupuk bersubsidi menjadi warna merah menyerupai pupuk Non subsidi, baru dikemas ke dalam kemasan karung Non subsidi. Setelah itu mereka kumpulkan, namun belum berhasil diedarkan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidik dan penyidikan Polda Jatim, pupuk abal-abal tersebut rencananya akan dikirim ke luar pulau. “Kalau tidak salah akan dikirim ke Samarinda Kalimantan Timur,” ungkap Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim.

Sedangkan di TKP, petugas berhasil mengamankan pupuk kemasan subsidi (kemasan asli red) sebanyak 90ton, atau 1800 kantong kemasan 50kg.

Baca Juga  KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Tender di Pelabuhan Perikanan Popoh Tulungagung TA 2017

“Untuk kemasan yang sudah berubah atau sudah di re-packing sebanyak 50 ton. Total yang sudah diamankan sebanyak 140 ton atau 2800 kantong,” tegasnya.

Menurut Windy, kerugian negara akibat perbuatan tersebut, diperkirakan sekitar 600 juta rupiah. “Itu hanya untuk yang ada di Desa Paciran, dan kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut, karena ada beberapa yang proses penyidikan yang ditangani masing-masing Polres,” pungkasnya. (Hms/Red)

News Feed