oleh

Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Meninggal di Ponpes Amanatul Divonis 3 Bulan, Orang Tua Korban : Masi Berat Maling Kotak Amal

LAMONGAN | jatim.siberindo.co – Orangtua korban, Miftahul Ulum, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjatuhi hukuman pembinaan tiga bulan kepada para pelaku.

“Saya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Hukuman tiga bulan koq masih berat maling kotak amal. Ini anak saya Gallan dianiaya di ponpes hingga tewas oleh pelaku, masak hukumannya enteng kayak gitu,” ujar Ulum, Selasa (26/4).

Sebelumnya Ulum juga mengungkapkan, kasus penganiayaan disertai kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian putranya di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto itu tidak sampai terulang dikemudian hari oleh santri-santri lainnya.

Baca Juga  Diduga Proyek Siluman, Bangunan TPT Tanpa Papan Nama Ambrol

Saat persidangan, ia berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto serta Jaksa Penuntut Umum agar dalam menangani perkara ini benar-benar memutus pelaku dengan seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diketahui, dalam persidangan kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy (14) yang tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Mojokerto memasuki babak akhir, yakni tahap putusan.

Baca Juga  Patroli Blue Light Polsek Tikung Redam Kerawanan di Lamongan

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai oleh majelis hakim Sunoto, pada Senin (25/4) kemarin, dimulai sekitar pukul 12.15 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap lima pelaku yang masih anak-anak dengan hukuman pidana pembinaan selama tiga bulan. Sesuai Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Tanaman Tembakau Perdana di Lamongan, Bupati : Supaya Lebih Meningkat Lagi

Ketua majelis hakim Sunoto memutuskan jika para pelaku ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap santri asal Lamongan, Gallan Taryarka Raisaldy hingga membuatnya meninggal.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Ivan Yoko saat dikonfirmasi berkaitan dengan hasil putusan sidang membenarkan akan hal itu.

“Iya benar, hasil putusan sidang seperti itu. Kalau tidak salah putusan tiga bulan hukuman pembinaan itu berada di dalam lapas,” ujarnya singkat.

News Feed