oleh

Ugal-Ugalan Naik Motor Viral di Medsos, Pemotor Tulungagung Minta Maaf

TULUNGAGUNG – Rizal Fatoni (20) warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol pengendara sepeda motor Honda GL Pro yang melaju zig-zag dinilai terkesan ugal-ugalan melaju di Jalan Raya Desa Wonorejo sampai dengan Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung yang viral di media sosial (Medsos) meminta maaf.

Permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan disampaikan saat Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno S.I.K yang didampingi Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko S.H menyampaikan pers rilisnya di halaman Mapolres Tulungagung, Sabtu (31/10/2020).

“Ketika mengendarai motor dalam kondisi pengaruh miras. Saya tidak mengetahui kalau ada yang merekam/memvideokan hingga menjadi viral,” aku Rizal dengan polos seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Sementara Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno S.I.K mengatakan, aksi membahayakan yang dilakuakn Rizal diduga meresahkan masyarakat juga mengundang perhatian publik.

“Hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan untuk melakukan tracing baik di medsos kemudian menelusuri alamat yang bersangkutan hingga mengamankan sepeda motor dan pelaku/pemotor yang kemudian diberikan sanksi sosial,” kata Aris sapaan Kasat Lantas Polres Tulungagung.

Baca Juga  Wali Kota Batu: Ketua RT dan RW Berperan Penting Bagi Masyarakat dan Pemerintah

Aris menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Kapolsek Sumbergempol untuk mengamankan sepeda motor dan pelaku/pemotor tersebut yang selanjutnya diberikan sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut, lanjut Aris, berupa pernyataan yang membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan yang ugal-ugalan tersebut sekitar bulan September 2020 lalu sekira pukul 07.00 WIB di jalan desa Wonorejo menuju desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol, namun hari maupun tanggalnya tak bisa diingat (lupa).

Disampaikannya, pelaku/pemotor diberikan sanksi sosial dengan menyampaikan permintaan maaf ke publik yang dituangkan dalam surat pernyataan diketahui Kepala Desa dan orangtuanya.

Baca Juga  MWC NU Pendukung Busyro ajukan PK ke Panitia Konferensi

“Yang bersangkutan juga mengakui perbuatan yang dilakukan dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut pelaku/pemotor juga diwajibkan mengembalikan perlengkapan kendaraan yang dia pakai, lantaran saat dipakai dalam aksinya tersebut dinilai pihak Satlantas Polres Tulungagung tidak sesuai spek.

Ketika ditanya apakah ada penilangan terkait kejadian tersebut. Dikatakan oleh AKP. Aristianto, dalam Operasi Zebra Semeru 2020 pihak Satlantas Polres Tulungagung mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. (par/petisi.co)

News Feed