oleh

Bulog Cabang Subang Teken MoU dengan Kejari Purwakarta Bidang Perdata dan TUN

PURWAKARTA | siberindo.co – Perusahaan Umum Bulog Cabang Subang melakukan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jumat (25/3).

Turut hadir dalam Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria, SH,MH.

Pimpinan Cabang Perum Bulog Cabang Subang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepala Sub Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Baca Juga  Kapolsek Tikung: Kami Jamin Eksekusi Berjalan Damai dan Sesuai Prosedur

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Wakil Pimpinan Cabang PERUM Bulog Cabang Subang, Asisten Manager Administrasi Perum Bulog Cabang Subang, Asisten Manager Operasional Perum Bulog Cabang Subang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria, SH,MH menyampaikan terima kasih atas kepercayaan PERUM Bulog Cabang Subang yang melanjutkan kembali kerjasamanya.

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ops Yustisi, Berikan Teguran Hukumam Sosial dan Pemberian Masker 8 Pelanggar

“Sebelumnya memang telah terjalin kerjasama. Untuk dua tahun ke depan ini, semoga kerjasama dan kepercayaannya selama ini bermanfaat untuk Perum Bulog Cabang Subang,” ungkap Kajari.

Menurutnya, melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat membantu optimalisasi kinerja dan saling berkolaborasi untuk melakukan pendampingan hukum. Legal Audit dan upaya hukum lainnya.

“Dengan adanya kegiatan penandatanganan nota kesepahaman merupakan hal yang positif. Karena kerjasama ini dinilai sangat membantu bagi kelancaran kinerja Perum Bulog Cabang Subang,” ucapnya.

Baca Juga  Opersai Yustisi di Lamongan, 35 Pelanggar Disanksi Kerja Sosial

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(SMSI)

News Feed