oleh

Permudah Wajib Pajak, Magetan Launching e-SPTPD dan Pemasangan Tapping Box

MAGETAN | Jatim.Siberindo.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Jawa Timur, meluncurkan e-SPTPD (Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Daerah Elektronik) untuk mempermudah pelayanan dalam pembayaran wajib pajak.

Bertempat di warung angkringan Desa Sumberdodol Kecamatan Panekan Magetan, acara tersebut dilaksanakan Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Usaha/Tapping Box, dengan dihadiri Bupati Magetan Suprawoto, dan Forkopimda Magetan, serta OPD terkait, Minggu (06/3/2022).

Bupati Magetan, Suprawoto mengatakan, bahwa dengan dipeloporinya launching e-SPTPD dan pemasangan tapping box ini merupakan bentuk efisiensi dari digitalisasi dengan harapan pajak dari para pelaku usaha dapat digunakan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Magetan.

Bupati Magetan Suprawoto, Saat Memberikan Sambutan Peluncuran E-SPTPD dan Pemasangan Tapping Box, di Desa Sumberdodol, Kec Panekan, Kab Magetan, Jawa Timur.

“Saya harap, dengan adanya e-SPTPD wajib pajak mendapat kemudahan dalam membayar pajak daerah. Sehingga, meningkatkan PAD Kabupaten Magetan,” ujar Kang Woto, sebutan akrab Bupati Magetan, Minggu (6/3)

Baca Juga  Hari Anak Nasional 2024, Pj Bupati Magetan : Taati Orang Tua dan Guru

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab Magetan, Yayuk Sri Rahayu mengatakan, e-SPTPD atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, merupakan sistem aplikasi yang dibangun berbasis web, dan dikembangkan sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan Pajak Daerah secara online. Sehingga dapat diakses sewaktu-waktu, kapanpun dan dimana saja.

Baca Juga  YWMI kerjasama dengan MAA membangun jaringan air bersih di 35 lokasi

Aplikasi ini adalah untuk memudahkan pembayaran pajak. Program ini juga dinilai akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Magetan,” jelas Yayuk Sri Rahayu, selaku ketua pelaksana.

Selain itu, Yayuk menyebut, pajak yang dilaporkan melalui e-SPTPB dapat dibayarkan secara online melalui m-banking, ATM, maupun SMS Banking milik Bank Jatim. “Wajib pajak hanya perlu memasukkan username dan password pada website esptpd.magetan.go.id,” pungkasnya. (Ren/Red)

News Feed