oleh

Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Jakarta | Jatim.Siberindo.Co – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Jawa Tengah, dihentikan atau tak dilanjutkan.

Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Dedi menjelaskan, adapun teknis penghentian kasus ini, dikarenakan sudah P21 atau berkas lengkap, maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Baca Juga  Bupati Nanik Buka Suara Soal PAW: Hormati Proses Hukum, Jaga Kondusivitas

K”ejaksaan nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).J adi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” jelasnya.

Kasus Nurhayati, Dedi menyebut, merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon dengan perbuatan melawan hukum, tapi hanya pelanggaran administrasi.

“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan, karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.

Menurut mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini juga mengatakan, tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

Baca Juga  Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Bapak di Kediri Diamankan Polisi

“Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tidak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” tandasnya.

Sementara itu, atas peristiwa tersebut, akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres maupun Polda. “Yang mana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan,” ungkap Dedi.

Ia juga menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda. Pun berharap, kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga  Muzani: Di NTB Prabowo Tidak Sendirian, Ada Nahdlatul Wathon di Belakangnya

“Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” ujarnya.

Jadi, masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi. Karena pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya,” tutup Kepala Divisi Humas Polri. (**)

Sumber : Humas Polri

News Feed