oleh

Jaringan Narkoba Jawa Timur Berhasil Diringkus Polisi Jelang Nataru

SURABAYA | JATIM.SIBERINDO.CO – Jaringan peredaran Narkotika di wilayah Jawa Timur, terus digempur tanpa ampun oleh jajaran Polda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, keberhasilan Tim SatresNarkoba Polrestabes Surabaya, yang telah berhasil meringkus jaringan peredaran Narkotika Jatim, jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini diungkapkan Nico Afinta dalam Konferensi Pers yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

“Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia,” ujar Nico Afinta, didamping Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Baca Juga  Kejari Dalami Indikasi Penyelewengan Proyek Perbaikan Jalan Tahun 2018

Ungkap kasus Peredaran Narkotika tersebut, tim SatresNarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi.

Dijelaskan Nico, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di Tol Ngawi – Surabaya.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberar 6.037 kg sabu,” terang Nico, Rabu (29/12).

Baca Juga  Pelajar AFS Amerika Serikat Temui Bupati Magetan

Dari hasil pengembangan kasus ini, Polisi berhasil menangkap empat bandar Narkotika yang berinisial FI, AY, HE, CH, di Desa Suruh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Jawa Timur.

“Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 kg,” Jelas Kapolda Jatim.

Selain itu, lanjut Nico Afinta, tim SatresNarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap otak dari jaringan Narkotika Jatim (SY), sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba. “Ketika ditangkap, SY kedapatan memiliki 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 kg, dan ekstasi 30 ribu butir serta 1 kg serbuk ekstasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Suprawoto : Target Stunting di Magetan Terlampau

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat ResNarkoba Kompol Daniel Marunduri menambahkan  bahwa gudang milik SY juga berperan penting untuk pengiriman Narkoba ke wilayah Kalimantan.

“SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur. Lalu dia dikirim antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp. 120-150 juta,” pungkasnya. (Redk)

News Feed