Surabaya – PC (Pengurus Cabang) PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Surabaya merespon terkait beredarnya kabar bahwa adanya dukungan dari Abdul Ghoni Ketua PKC PMII Jawa timur yang memberi dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil Bupati kabupaten Sidoarjo.
Imam Syafi’i PJS ketua umum PMII cabang Surabaya mengingatkan, PMII mempunyai produk hukum yang harus ditaati dan dijadikan rujukan ranah gerak PMII.
“Bahwa di PMII tidak dibenarkan , kita memiliki ADRT dan peraturan organisasi ,tidak dibenarkan untuk mendukung Paslon manapun, dalam pemilihan baik itu Pilwali atau pilkada didaerah masing-masing,” ujar imam, Senin (19/10/20). Seperti diberitakan Beritabangsa.com
Imam sapaan akrabnya juga mengharapkan kepada jajaran pengurus organisasi PMII disetip level, lebih memprioritaskan kaderisasi di masa pandemi seperti ini.
“Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini kita harus menyelesaikan PR-PR kita dalam upaya memikirkan kaderisasi dilevel rayon dan komisariat, yang saat ini memiliki permasalahan yang sama dalam hal requirement anggota baru,” imbuhnya.
Selain itu imam juga menyayangkan jika ada oknum yang melanggar ADRT, atau yang menyeret dan menjadikan PMII sebagai kendaraan politik, karena itu bisa mencederai Marwah PMII.
“Sehingga saya sangat menyayangkan ketika ada organisasi baik itu dilevel rayon, komisariat, pengurus cabang, maupun pengurus kordinator cabang apalagi pengurus besar PMII yang malah melanggar ADRT karena itu akan mencoret nama baik PMII dan membuat citra PMII menjadi buruk,” pungkasnya. (Dayat)










