oleh

Diskon Akibat Covid-19, 3.227.446 Wajib Pajak Setor Rp 1,33 Triliun

Gubernur Khofifah Lanjutkan Pemutihan Sanksi PKB dan BBNKB

SURABAYA – Inisiatif Legislator DPRD Jatim untuk dilakukan pemutihan pajak direspon reaktif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Setidaknya, dari 3.227.446 Wajib Pajak (WP) terkumpul dana Rp 1,33 triliun.

Bukde Khofifah –sapaan akrab Gubernur Jatim melanjutkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8), malam.

Baca Juga  Khitan Massal Gratis di Hari Jadi ke-350 Kabupaten Magetan

Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Mengingat selama pandemi Covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Baca juga :   Pertumbuhan Ekonomi Negatif, Pemerintah Harus Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi

Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.

Baca Juga  Sidang Tipikor Mantan Kades Dibee, Dengarkan Keterangan Saksi

“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tuturnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.

“Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak (WP) di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasa Raharja,” ujar Khofifah.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan,  selama periode pemberian diskon Covid-19 pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat 3.227.446 WP telah memanfaatkan kebijakan Gubernur. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun.

Baca Juga  Kemendag Pastikan Pasokan Kedelai Cukup untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 

Baca juga :   Pertumbuhan Ekonomi Negatif, Pemerintah Harus Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi

“Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” imbuhnya. (min/jtm1)

Komentar

News Feed