oleh

Hasil Sidak Satpol-PP Magetan, Sita Ribuan Rokok Ilegal dari Warung Kopi

Magetan | jatim.siberindo.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Magetan tak henti-hentinya melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Hasilnya, Satpol PP bersama Bea cukai Madiun, telah berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa cukai yang dikemas dalam bungkus rokok, dari sebuah warung kopi di wilayah kecamatan Ngariboyo. Selasa (30/7/2024)

“Dari dalam warung tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 1964 batang rokok ilegal yang terkemas dalam 101 bungkus rokok dengan berbagai merk tanpa pita cukai,” kata Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP Magetan.

Dijelaskan Gunendar, operasi tersebut dilakukan karena tim Satgas Gempur Rokok Ilegal mendapati informasi bahwa ada sebuah warung kopi menjual rokok tanpa pita cukai resmi atau ilegal.

Baca Juga  Ribuan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan, Selamatkan Kerugian Negara Rp.100 Juta

“Ada sebanyak 15 jenis merk rokok ilegal yang kita amankan hari ini, yaitu merk Dubai, Smit, Sumber Baru (SB), Luxio, Semeru, Jazz, G-co, Angker, NG, Blueberry, Blueboys, Blackfier, Newcastle, King dan Semporna,” ungkapnya

Atas pelanggaran tersebut, Gunendar menyebut, saat ini pemilik warung kopi yang menjual rokok ilegal hanya diberikan peringatan dan dilakukan pembinaan.

“Kami berharap kedepan masyarakat semakin sadar tidak akan mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal, karena rokok ilegal sangat merugikan kita semua” jelas Kabid Gakda Satpol-PP Magetan.

Baca Juga  Kejari Lamongan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Perumahan Rp 184 Juta

Berikut ciri-ciri perbedaan rokok legal dan rokok illegal

  1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
  2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya Desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
  3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
  4. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya. (Ren/Adv)

News Feed