oleh

Lama Menduda, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

 

 

Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan bergerak cepat berhasil membekuk tersangka berinisial SDY (52), Laki-laki, Alamat Dsn. Semampir RT 003 RW 002 Ds. Semampir Kecamata Sedati Kabapaten Sidoarjo atau Jalan Tambak Wedi Tengah Timur Gg. I Surabaya, Atas tindak pencabulan yang korbannya masih anak dibawah umur (Sodomi).

Atas laporan dari empat (4) saksi yang diperiksa Polisi yakni, pertama MD (46), Laki-laki, Kedua DMI (61), Laki laki, Ketiga DW, Perempuan, dan Keempat NH, Perempuan, semua saksi-saksi merupakan warga Surabaya.

Perlu diketahui, ada dua (2) korban anak yang masih dibawah umur atas tindak pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisial OA (Umur 11 Tahun, Pelajar SD kelas 5) dan RJS (Umur 13 Tahun, Pelajar SMP kelas 2).

Baca Juga  Berminat Membeli Kafe Bonus Istri di Blitar?

Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita adalah 1 ( satu ) buah kaos oblong warna Hitam merk Nike, 1 ( satu ) buah celana pendek warna Hitam dengan tulisan Sailing Syaf, 1 ( satu ) buah kaos oblong warna Biru Dongker yang bertulisan GRECIO merk Blast dan 1 ( satu ) buah celana pendek warna Hitam.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Kronologis kejadiannya pada Bulan Maret 2021 di Rumah Jalan Tambak Wedi Tengah Timur 3 Surabaya sekira pukul 22.00 Wib, Pelaku adalah seorang duda dan sudah bercerai lama dengan istrinya.

Baca Juga  Lima Kapolres Jajaran Polda Jatim Ikuti Sertijab

“Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik didapatkan fakta bahwa tersangka memang mengalami kelainan seksual yaitu suka dengan anak-anak kecil terutama laki-laki (Pedofilia),” kata AKBP Ganis, dihadapan awakmedia, Senin siang (31/5/2021).

Dalam melancarkan aksinya Tersangka mengiming-imingi korban akan dilatih bela diri dirumah tersangka agar kedua korban tersebut menuruti keinginan tersangka.

“Selanjutnya, tersangka juga mengajak tidur korban di rumah tersebut korbanpun mau dikarenakan sudah saling kenal kepada tersangka, dan tersangka sudah dianggap seperti Abah sendiri oleh kedua korban,” jelasnya.

Sehingga hampir setiap malam korban tidur di rumah tersangka setelah belajar beladiri dan disitulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satukali.

Baca Juga  Eks Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan ke Penjara, Kasi Pidsus: Tersangka Tak Mungkin Sendiri

“Modus operandi tersangka mengajari bela diri kepada korban,” terangnya.

Rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi di TKP. Pemberkasan dan Limpah ke JPU (Tahap I) Menunggu P.21.

“Pasal yang disangkakan ke tersangka, dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya. (Mooch)

News Feed