oleh

Terlibat Curanmor, Emak-emak Warga Panceng Gresik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

LAMONGAN – Seorang emak-emak SB (46) warga Desa Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya, ia diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan kafe Aola Desa Kandang Kecamatan Paciran.

Modusnya, pelaku pura-pura memarkirkan motornya. Saat situasi aman, ia langsung mengambil motor yang kuncinya masih menancap.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, dan sepeda motor yang dipakai sarana dalam melakukan kejahatan.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat gelar pers rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan.

Baca Juga  Polsek Brondong Lamongan Amankan Seorang Pemuda Diduga Mencuri Baut Kran Sekian Karung

Miko melanjutkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario S 5836 FH di halaman kafe Aola Desa pada 19 Maret lalu.

Selanjutnya, pelaku ini tiba dengan dengan mengendarai sepeda motor juga.

“Jadi modusnya, pelaku berpura-pura parkir di depan Kafe Aola. Lalu ia mengambil sepeda motor lain yang kuncinya masih menempel,” terangnya.

Baca Juga  BI Perketat Aturan Devisa Parkir, Ketua DPD RI: Harus Antisipasi Pola Counter Trade

Ketika itu lanjut Miko, korban sedang mengisi daftar hadir (ceklock). Setelah tersadar kunci sepeda masih menempel, korban lantas menuju tempat parkir. Namun sepeda miliknya sudah hilang.

“Berbekal informasi itu, akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkapnya,” imbuhnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku menjalankan aksinnya seorang diri. Saat pelaku melihat ada sepeda motor milik korban terpakir dengan kunci kontak masih menempel.

Pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor hasil curian ke rumah orang tuanya di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon. Sedangkan sepeda motor miliknya  ditinggal di tempat parkiran tersebut.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

“Setelah menyembunyikan hasil curian, pelaku kembali ke TKP dengan naik angkutan umum untuk mengambil sepedanya,” jelasnya.

Miko menambahkan, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian sepeda tersebut di karenakan terhimpit masalah ekonomi.

Selain sepeda motor korban, petugas juga mengamankan kendaraan milik pelaku yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ard

News Feed