oleh

Predikat Hijau 83,13, Pelayanan Publik di Lamongan Peringkat 9 se-Jatim

LAMONGAN | jatim.siberindo.co – Pelayanan Publik di Lamongan diapresiasi Ombudsman RI. Penilaian Ombudsman Republik Indonesia pelayanan publik di Kabupaten Lamongan memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai 83,13.

Ombudsman memberikan apresiasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten Lamongan dengan predikat hijau, sehingga mendudukan Kabupaten Lamongan di peringkat 95 se Indonesia dan peringkat 9 se Jawa Timur.

Hasil penilaian tersebut diterimakan langsung kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin, SH di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Senin (31/01).

Baca Juga  Polsek Tikung Perkuat Pengamanan Wilayah Lewat Cangkrukan Forkopimcam

Bupati Yuhronur Efendi selaku Pembina pelayanan publik pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap OPD yang telah mendapatkan nilai hijau.

“Hasil penilaian ini menjadi semangat bagi kami juga menjadi bahan evaluasi untuk kami, tidak lupa saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada OPD yang telah bekerja keras hingga mendapatkan nilai hijau, sehingga membawa Lamongan ke peringkat sepuluh besar di Jawa Timur,” ujar Pak Yes.

Baca Juga  Polres Lamongan Bersama PWI adakan Bhakti Sosial Melawan Covid-19

Pak Yes juga mengingatkan kepada OPD yang masih berada di zona merah juga zona kuning untuk terus meningkatkan  standar pelayanan, dengan mamantau konsistensi dalam pemenuhan standar pelayanan sehingga kualitas pelayanan dapat meningkat sesuai dengan standar yang ditentukan.

“Terus lakukan evaluasi dan pantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan ke depan semakin baik dan dapat memenuhi standar pelayanan prima,” tegas Pak Yes.

Baca Juga  Lewat Vaksinasi Massal, Kapolri Targetkan 1.258.556 Orang Divaksin Hari Ini

Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 telah  melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

(SMSI)

News Feed