MAGETAN | JATIM.SIBERINDO.CO – Barang Bukti (BB) ribuan Miras (Minuman Keras) dan obat terlarang narkotika, dimusnahkan jajaran Polres Magetan, pada Rabu (29/12/2021).
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, mengatakan, semua barang bukti kejahatan seperti ratusan liter Arjo (Arak Jowo) dan ratusan botol miras berbagai merk, serta Narkotika jenis sabu dan pil dobel L, merupakan hasil Operasi Lilin Semeru, Cipta Kondisi (Cipkon) selama bulan September sampai Desember 2021.
“Ini merupakan barang bukti hasil kegiatan rutin Polres Magetan selama bulan September sampai Desember 2021,” jelas AKBP Yakhob, dalam Pers Realise di Halaman Mapolres Magetan, Rabu (29/12).
Dijelaskan Kapolres, total miras yang dimusnahkan sebanyak 865 Liter Arjo, 208 liter Anggur, 480 Bir, 3 gram Narkotika, 200 klip pil double L dan 50 paket pil dekstro. “BB tersebut disita oleh petugas dari penjual miras tanpa izin edar dan tersangka penyalahgunaan Narkotika jelang Nataru 2022,” ungkapnya.
Yakhob juga menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan BB Miras dan Narkotika ini, merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan barang haram di wilayah Kabupaten Magetan. Dalam rangka menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Dampak penyalahgunaan Miras dan Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda penerus bangsa. Ini perlu kita perangi bersama, karena bisa memicu tindak pidana seperti penganiayaan, KDRT, laka lantas dan kejahatan lainnya,” terang Kapolres Magetan.
Kepada seluruh masyarakat agar bersama sama berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Miras di Kabupaten Magetan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, hadir dalam acara tersebut, yakni Kapolres Magetan, Wakil Bupati Magetan, Dandim 0804/Magetan dan seluruh perwakilan forkopimda Magetan. (Ren)










