oleh

Optimalisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Magetan Gelar Talk Show Sosialisasi Tentang Cukai

Magetan | Jatim.Siberindo.Co — Gempur Rokok Ilegal, terus digencarkan Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar, di wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Bertempat di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo Magetan, upaya pencegahan peredaran rokok tanpa cukai ini terus disiarkan kepada masyarakat, dengan memberikan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai, yang dikemas dalam Talk Show untuk menghibur masyarakat. Sabtu malam (29/10/2022).

Bupati Magetan, Suprawoto yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, dengan adanya acara seperti ini diharapkan mampu membangkitkan ekonomi bagi masyarakat Magetan Jawa Timur.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana 2022, Longsor Jadi Prioritas Utama Pemkab Magetan

“Ini waktunya kita bangkit setelah 2 tahun dibelenggu pandemi, dengan adanya acara seperti ini diharapkan mampu mendongkrak perekonomian warga sekitar,” kata Bupati Suprawoto, Sabtu (29/10).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, dan juga Kejaksaan Negeri Magetan. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, serta mengedukasi masyarakat atas pelanggaran rokok ilegal dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk mengetahui rokok illegal, masyarakat hanya cukup mengingat jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Jadi, jargon ini kami sampaikan agar masyarakat dengan mudah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal di pasaran,” kata petugas dari Bea dan Cukai cabang Madiun.

Baca Juga  Asyik Mandi, ABG Banjarejo Ditemukan Tewas Tenggelam

Selain dapat mengetahui dan mendeteksi adanya rokok ilegal, Dedi Norawan Resqiaji selaku narasumber dari Polres Magetan menyampaikan bahwa, sosialisasi gempur rokok ilegal ini yaitu mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok  tanpa cukai. “Kita berkewajiban untuk mencegah adanya rokok ilegal khususnya di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Senada dengan, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal dengan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2022.

Baca Juga  Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial, Cegah Intoleransi dan Radikalisme

“Sosialisasi gempur rokok ilegal ini sudah ke beberapa kalinya di Magetan, dimulai pada Juli 2022. Selain untuk mengedukasi masyarakat, kegiatan yang dieventkan ini diharapkan bisa berdampak pada peningkatan ekonomi khususnya bagi masyarakat Kabupaten Magetan,” pungkasnya. (Ren/Adv)

News Feed