oleh

Melawan Petugas, Dua Residivis Curanmor Ditembak

SURABAYA – Melawan petugas ketika akan ditangkap, dua residivis, Abdul Azis (25) warg Ombeng, Sampang, Madura dan Ainul Yakin (24) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya, ditembak kakinya. Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) kambuhan dan dikenal sadis.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, mengatakan, Selasa 29 September 2020, petugas membuntuti kelompok yang dicurigai akan melakukan aksi pencurian, di Jalan Kejawan Putih Tambak. Para pelaku berhenti dan berdiri di depan pintu pagar sebuah rumah, sambil melihat situasi sekitarnya.

Pelaku yang berjumlah empat orang ini, kemudian turun untuk melakukan eksekusi, sementara dua pelaku lainya menunggu di atas motor sambil melihat situasi.

“Ketika pelaku hendak melarikan motor hasil curiannya, petugas menangkapnya. Namun, pelaku malah melakukan upaya perlawanan dengan sebilah pisau. Terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan ke kakinya, lantaran membahayakan anggota yang,” ujar Zainul seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Baca Juga  Kapolda Jatim: Tahapan Pilkada Tidak Menjadikan Sarana Penyebaran Covid-19

Zainul memanbahkan, sementara dua pelaku lainnya yakni FI dan KH, saat ini masih berstatus DPO. Sementara dari catatan kepolisian dua pelaku diamankan merupakan residivis.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti satu unit sepeda motor Vario tanpa plat nomor, sebuah sajam, Kunci T beserta empat matanya, dua buah Kunci L, sebuah kunci magnet, jaket warna hijau, celana panjang warna biru, serta ponsel Samsung A 20 warna hitam dan ponsel Samsung FM warna biru hasil kejahatan.

Baca Juga  Komitmen Maju! Magetan Genjot Pariwisata Lewat RIPPARDA, Bupati dan DPRD Satu Suara

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun penjara,” tutup Zainul. (nul/petisi.co)

News Feed