oleh

Pria Sidodadi Surabaya Dijebloskan Penjara, Gegara Kepergok Mencuri Dompet di Pasar Tugu Pahlawan

SURABAYA, jatim.siberindo.co – Moch Suyono 45 tahun warga Sidodadi Kulon Gg.01/06, kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto, Surabaya, babak belur usai dimasa warga.

Ia dimasa puluhan warga karena kepergok saat beraksi melakukan pencurian sebuah tas yang berisi dompet di area Pasar Tugu Pahlawan Surabaya, pada Minggu (29/08/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian, dia datang ke pasar Tugu Pahlawan (Tupal) bersama rekannya bernama Gofar yang berhasil melarikan diri saat mau ditangkap warga.

Baca Juga  Jaringan Narkoba Jawa Timur Berhasil Diringkus Polisi Jelang Nataru

Pelaku datang ke pasar tumpah Tugu Pahlawan (Tupal) bersama temannya bernama Gofar (DPO)

Di pasar itulah ia mencari sasaran dan melihat seorang wanita bernama Nunuk Siswandiyah warga Balongsari Surabaya sedang berbelanja.

Wanita asal Kabupaten Mojokerto itu membawa tas selempangan, kemudian dipepet oleh kedua pelaku. Tersangka Gofar mendorong dan menutupi tas korban dengan baju.

Baca Juga  Peringatan Hari HAM Sedunia, Khofifah Ajak Tingkatkan Solidaritas dan Toleransi

Sementara tersangka Moch.Suyono mendekati korban lalu membuka rosleting tas korban pelan – pelan dan mengambil barang – barang berharga.

Namun apes aksinya tidak berjalan mulus, korban sadar tasnya dorogoh Moch Suyono. Sontak saja ia pun langsung berteriak copet…copet yang otomatis mengundang warga untuk menangkap pelaku

Karena dikejar banyak orang, Suyono akhirnya berhasil ditangkap warga. Sementara rekannya (Gofar) berhasil melarikan diri.

“Pada saat itu kebetulan suasana pasar sedang ramai pengunjung ,” ucap Kanit Reskrin Polsek Bubutan Surabaya, AKP Oloan Manulang.

Baca Juga  Gelar RDP, LSM dan RSM Ahmad Dahlan Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Lebih lanjut Oloan Manulang menjelsskan, petugas kring serse yang mengetahui kejadian itu langsung menuju lokasi mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Bubutan Surabaya.

Saat diinterogasi, tersangka ( Moch Suyono, red) mengakui perbuatannya. Tersangka ami jerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tutup Oloan.

(Fif/RadarBangsa.co.id)

News Feed