oleh

Kejari Kabupaten Kediri Bongkar PIP Fiktif Milyaran Rupiah

Kediri –Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menetapkan sejumlah pejabat dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri. Kasus korupsi tersebut terjadi di tahun 2019 dengan modus proyek fiktif di bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri satu persatu membongkar kejahatan “berjamaah” itu dengan menetapkan dua pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka yang diawali penetapan S staf Dinas Kominfo dan Pada Senin (31/8/2021) Menetapkan ‘KS’ yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan penyidikan pihaknya kemudian menetapkan dua pejabat di Dinas Kominfo sebagai tersangka proyek fiktif tahun 2019-2020 dengan kerugian negara mencapai 1.072.493.000 rupiah.

“Kasus dugaan tipikor ini, lalu dilaporkan ke Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2020. Dan pada bulan Juli 2021, kasus ini ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan menemui perkembangan. “terang Dedi Priyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat rilis di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Senin (30/8/2021).

Baca Juga  Panglima TNI dan Kapolri Semangati Warga Semarang yang Jalani Isolasi Mandiri

Dedy menambahkan, modus dari kedua tersangka yakni membuat laporan kegiatan fiktif dan selanjutnya diberikan anggaran.

“Uang hasil korupsi kemudian digunakan dan dipakai untuk keperluan pribadi,” Ujar Dedi Priyo.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,untuk melakukan pencekalan tersangka K-S dan S bepergian keluar negeri.

“Kami sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka, untuk tidak pergi keluar kota,karena proses penyelidikan masih terus berlanjut.” Kata Dedy

Baca Juga  Dampak Lingkungan Akibat Kandang Ayam, Ribuan Lalat Serbu Permukiman Warga

Dalam kasus ini tersangka “KS” dan “S” akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 55 undang-undang tipikor dengan ancaman 20 tahun.(sis)

News Feed