oleh

Dugaan Ingkar Janji Jual Beli Tanah, Developer TKB Dilaporkan ke Polres Lamongan

LAMONGAN, Jatimsiberindo.co – Dugaan ingkar janji dalam transaksi jual beli tanah sawah menyeret pengembang perumahan Tikung Kota Baru (TKB) ke kepolisian. Seorang pengusaha berinisial S (40) dilaporkan tiga petani dari Kecamatan Tikung ke Polres Lamongan karena pembayaran tanah yang belum diselesaikan hingga bertahun-tahun.
Ketiga laporan tersebut dibuat pada Jumat (29/1/2026) di SPKT Polres Lamongan. Para petani mengaku telah memenuhi kewajiban menyerahkan lahan, namun pembayaran yang diterima tidak sesuai dengan nilai transaksi yang disepakati.

D (70), warga Desa Pengumbulanadi, menjadi pelapor pertama. Ia menjual tanah sawah seluas 1.216 meter persegi dengan nilai Rp243,2 juta. Namun hingga kini, ia mengaku masih kekurangan pembayaran sebesar Rp33 juta.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Kalau memang tidak sanggup melunasi, seharusnya ada kejelasan,” ujar D usai membuat laporan bernomor STTLPM/52/I/2026.

Pelapor kedua, K (56), warga Desa Guminingrejo, menjual tanah sawah seluas 1.676 meter persegi senilai Rp335,2 juta. Dari total nilai tersebut, baru Rp130 juta yang dibayarkan.

“Janji pelunasan satu tahun, tapi hampir dua tahun tidak ada realisasi. Karena itu saya lapor agar diproses sesuai hukum,” kata K. Laporannya tercatat dengan nomor STTLPM/53/I/2026.

Sementara itu, M (57), warga Desa Pengumbulanadi, melaporkan transaksi dua bidang tanah dengan total luas 2.592 meter persegi. Nilai jual beli mencapai Rp518,4 juta, namun pembayaran baru diterima Rp155 juta. Transaksi ini berlangsung sejak April 2014.

“Kami sudah berupaya menagih secara baik-baik, tapi tidak ada kepastian. Jalan hukum menjadi pilihan terakhir,” ujar M.

News Feed