LAMONGAN, Jatimsiberindo.co — Kepolisian Sektor Tikung memperketat pengendalian peredaran minuman keras menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas mengamankan sembilan liter minuman keras jenis arak yang ditemukan beredar di kawasan permukiman Perum Permata, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB sebagai bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung bersama sejumlah anggota, menyusul laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan enam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi arak. Total minuman keras yang diamankan mencapai sembilan liter. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tikung untuk diamankan, sementara identitas pemilik sekaligus penjual, Edi Purwanto alias Corong, turut dicatat guna kepentingan proses penegakan hukum selanjutnya.
Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya, S.H., menjelaskan bahwa langkah penindakan ini bersifat preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang momen rawan seperti perayaan Tahun Baru.
“Penertiban peredaran minuman keras kami lakukan untuk mencegah dampak negatif yang kerap muncul, seperti keributan, tindak kriminal, maupun gangguan ketertiban di lingkungan permukiman. Polsek Tikung berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten,” kata Ipda Andi.
Ia menegaskan, tindakan kepolisian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda ini menjadi dasar hukum bagi aparat untuk menindak peredaran miras tanpa izin resmi.
Polsek Tikung memastikan kegiatan patroli, razia, dan pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan selama periode libur akhir tahun. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan situasi Lamongan yang aman, nyaman, dan kondusif selama perayaan Tahun Baru,” tegasnya.










