SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada EYL (27), asal Kelurahan Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Medan, Selasa (28/7/2020). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan EYL terbukti melanggar pasal 296 KUHP. Yakni, mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan,” kata hakim Kelvin dalam sidang putusan yang berlangsung online di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Hukuman lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis ini, langsung diterimanya. Demikian juga dengan penasihat hukumnya, Frendika.
“Menerima Yang Mulia, terima kasih atas keringanan hukumannya,” ucap EYL.
Pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga memiliki seorang anak yang menjadi tanggungjawabnya.
Diketahui, dalam kasus ini EYL bersama IM, temannya melayani seks atas permintaan BS sebagai pembeli. Mereka bertiga melakukan hubungan badan di atas ranjang.
Dalam surat dakwaan disebut, perkara seks bertiga di kamar 602 Hotel Cleo, Jalan Walikota Mustajab 59 Surabaya, itu diungkap Polrestabes Surabaya. Tepatnya, Kamis 20 Februari 2020 pukul 21.30 WIB.
Dari layanan seks memuaskan BS itu, EYL mendapat imbalan Rp 1,5 juta yang rencananya akan dibagi dua dengan IM. (pri/petisi)











Komentar