MAGETAN – Sepasang suami istri berinisial MUR (40) dan EV (37), warga Kabupaten Magetan, ditangkap jajaran Polres Magetan Jawa Timur, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli gula pasir dan minyak goreng murah.
Kedua tersangka harus mendekam di jeruji besi, setelah kelima korbannya melaporkan tersangka ke Polres Magetan. Hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Vesto Ari Permana, dalam Konferensi Pers, pada hari Jumat (27/11/2020).
“Modus tersangka adalah menawarkan barang berupa gula pasir dan minyak goreng dengan harga murah. Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui media sosial. Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, barang pesanan tersebut tidak dikirim,” kata Kapolres Magetan, Jumat (27/11).
Hasil dari kejahatan kedua tersangka, pasangan suami istri tersebut berhasil menipu lima korban dengan kerugian total sebesar Rp 422.825.000. “Lima korban adalah warga Kabupaten Magetan,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan barang bukti satu lembar struk bukti transfer ke rekening milik tersangka EV, satu bendel laporan transaksi rekening korban, nota minyak goreng dan satu handphone, serta satu unit sepeda motor untuk melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (Ren)










