LAMONGAN, Jatim.siberindo.co – Ketua penanggung jawab Perkumpulan Pemuda Sedayulawas (PPS) Brondong, Andri Siswanto, akhirnya dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Lamongan.
Andri Siswanto terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang dengan nilai Rp 437 juta.
Sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP tentang Penggelapan kepada seorang investor penanam modal Wandianto dalam proyek penyedia batu pedel dan batu gunung di Sedayulawas, Brondong.
” Terdakwa Andri Siswanto terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dengan hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majlis, I Gede Pewarta SH MH di ruang Candra Pengadilan Lamongan, Rabu (28/04).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina SH telah menuntut Andri Siswanto dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Atas vonis tersebut JPU dan terdakwa Andri Siswanto menyatakan terima putusan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lamongan, Erwan Safari SH MH mengatakan, jika vonis hakim dan tuntutan JPU sama atau conform.
” Tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan hukuman badan dan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada bulan Juli tahun 2017 lalu. Saat itu terdakwa Andri Siswanto mengatakan kepada korban Wandianto bahwa ia mendapatkan pekerjaan dalam proyek sebagai penyedia batu pedel dan batu gunung.
Saat itu Andri membutuhkan bantuan modal investasi kepada korban sebesar Rp 437 juta rupiah.
Uang tersebut akan digunakan Andri Siswanto untuk membeli batu pedel dan batu gunung dari pihak lain dan kemudian akan dijual kembali kepada pelaksana proyek yaitu PT Putra Perkasa Cipta Abadi.
Setelah Wandianto memberikan bantuan modal investasi Rp 437 juta dengan iming-iming keuntungan Rp 64 juta, korban akan diberi keuntungan Rp 14 juta. Sedangkan modal awal Widianto Rp 437 juta tidak dikembalikan oleh Andri Siswanto. ard










