LAMONGAN, Jatimsiberindo.co – Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Wiodo, SH melarang kegiatan patroli sahur menggunakan sound system menyusul tawuran antarwarga Desa Campurejo dan Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Jumat (27/2/2026) pukul 00.30 WIB.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan agar insiden serupa tidak terulang.
Polisi meminta warga membangunkan sahur dengan cara yang lebih sopan dan religius tanpa penggunaan pengeras suara berlebihan. Jika masih ditemukan patroli sahur menggunakan sound system, kendaraan dan perangkat suara akan diamankan di Polsek Tikung.
Masyarakat dapat menghubungi layanan 110 atau Polsek Tikung 08213181110 bila membutuhkan bantuan.
“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan,” tegas AKP Anang.








