SURABAYA | JATIM.SIBERINDO.CO – Pelaku tindak dana umum, Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari asal Mojokerto Jawa Timur, dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman jeruji besi.
Setelah menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, tersangka akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat). Kamis (27/1/2022).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, membenarkan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.
Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua dari Novia Widyasari (korban red).
“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012, tentang kode etik profesi Polri. Pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas Repli Handoko.
Selain dinyatakan sebagai tersangka, Randy Bagus Hari Sasongko, telah melanggar dan terbukti melakukan perbuatan tidak tercela. “Selanjutnya pelaku pelaku akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” terang Kabid Humas Polda Jatim.
Sementara itu, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, pihaknya akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran bagi anggota Polri.
“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya. (Red/Hms)










