BLITAR | JATIM.SIBERINDO.CO – Kepolisian Resort (Polres) Kota Blitar Jawa Timur, meresmikan tilang elektronik dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Penerapan tilang elektronik tersebut tersebar di tiga titik jalan wilayah Kota Blitar, dan mulai berlaku sejak diluncurkannya system ETLE, pada Senin (27/12/2021).
Peluncuran ETLE dihadiri Forkopimda Kota Blitar dan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim, beserta OPD terkait. Bertempat di Ruang TMC Mapolres Kota Blitar.
Kapolres Kota Blitar, AKBP Hery Yudhi Setiawan, menjelaskan bahwa, pemberlakuan ETLE ini merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis tehnologi terkait lalu lintas. Pun untuk membangun program smart city di Kota Blitar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar atas kerjasama nya dalam penerapan ETLE ini. Ketiga titik tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden,” kata AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Dengan penerapan ETLE ini, dapat mendeteksi masyarakat dalam pelanggaran lalu lintas dan keamanan. Menurut Hery Setiawan, sistem ini juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.
“Konsepnya pengawasan, ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti,” jelasnya.
Wali Kota Blitar, Drs Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik Polres Blitar Kota, dengan menggunkan sistem Informasi Teknologi (IT).
“Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi, mulai jenis pelanggaran, kapan saja dan di mana saja,” ungkap Santoso, Senin (27/12).
Senada dengan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo, juga mengapresiasi atas diresmikannya ETLE diwilayah Hukum Polres Blitar Kota. Pihaknya berharap, penerapan sistem ETLE dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka. Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.” jelas Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim. (Red/Hms)










