oleh

Kejari Magetan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan Rp1,17 Miliar

Magetan | jatim.siberindo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, pada Selasa (26/8/2025) malam di halaman kantor Kejari Magetan, Jalan Karya Dharma No.177, Magetan.

“Pengadaan gamelan di belasan sekolah ini menelan anggaran sekitar Rp1,17 miliar. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp520.524.000,” ungkap Kajari.

Dalam perkara ini, S diduga menyusun harga perkiraan sendiri tanpa survei sesuai aturan, tidak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan, serta tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia. Sementara YSJI diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Baca Juga  Cikal Bakal Desa Klagen Gambiran Magetan

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan,” tutup Kajari Magetan. (Bgs/Red)

News Feed