oleh

Ombudsman Siap Ungkap Borok Anak Perusahaan PT INKA

* Dugaan Penyimpangan Dana PT IMSS Madiun

JAKARTA – Dugaan skandal penyimpangan dana di anak perusahaan BUMN PT INKA, yaituPT IMSS,di Madiun, siap ditangani Lembaga Ppengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman.

Hal tersebut terungkap, setelah Sekretaris Gerakan Rakyat Muda Madiun (LSM GRAMM) Bambang Gembik mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

“Bukan hanya Ombudsman, LSM Masyarakat Arti Korupsi Indonesia (MAKI), juga mendukung langkah kami mengungkap kebobrokan PT IMSS, terkait dugaan skandal penyimpangan dana yang terjadi di anak perusahaan lingkup BUMN PT INKA,” tandasnya.

Lanjut Bambang, dukungan Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI, Jakarta, setelah pihaknya mengumpulkan semua bukti otentik yang diperlukan.

Penegasan itu disampaikan Boyamin Saiman kepada awak media di sela mengikuti meeting di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/8). “Pokoknya sepanjang kita memiliki bukti otentik yang kuat, pasti kami siaga mendukung penuh”, tegas Boyamin.

Baca Juga  Tahun Baru, Lereng Gunung Lawu Longsor, Ribut Warga Nganjuk Tewas

Sementara Staf Ombudsman RI, Farid, yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas semua berkas pendukung dalam kasus tersebut. Menurut Farid, jika langkah awal menemukan bukti kuat yang mengarah adanya hal serius untuk segera ditangani, pihaknya segera membuka pleno sebagai bekal untuk melakukan tindakan lebih konkrit.

“Jika memang terjadi indikasi adanya penyimpangan pada PT IMSS, dan setelah kita buka pleno, maka penanganan melanjutkan akan dilakukan perwakilan kami di Surabaya”, sebut Farid.

Pihaknya, lanjut Farid, memperhatikan masukan tersebut, mengingat Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang berbasis dari pengawasan masyarakat, termasuk laporan dari LSM GRAMM Madiun.

Sementara Sekretaris LSM GRAMM, Bambang Gembik, meneguhkan tidak akan kendor menangani kasus ini. Tekad GRAMM, tegas Bambang, baru akan berhenti jika perkara yang diperjuangkan sudah memiliki kejelasan hukum. “Jadi wujud tekad kami sejak Senin lalu kami berada di Jakarta, tentu terkait koordinasi dengan berbagai pihak yang kami lapori”, urai Gembik.

Baca Juga  Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja 100 Hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sebagaima ramai pemberitaan sebelumnya, LSM GRAMM melaporkan PT IMSS ke berbagai instansi terkait, setelah upaya meminta klarifikasi kurang mendapat tanggapan. Hingga somasi dilayangkan tidak ada respon.

Kolik selaku Dirut IMSS, saat dikonfirmasi GRAMM  dan awak media, mengelak tudingan sepiahk. Menurut  Kolik, pihaknya tidak kenal dengan Sugito, Widodo, Sunarto dan Sukardi sebagai rekanan yang mengklaim telah mengerjakan berbagai proyek di lingkungan PT. INKA. “Saya tidak kenal dengan mereka. Kita buktikan siapa sebenarnya yang nggarong duit negara”, aku Kolik.

Sementara Sugito dan Sunarto yang ditemui terpisah menuturkan, pihaknya tidak asal tuduh, semua ada bukti. Sejak 2017, kedua rekanan ini bermintra dengan posisi sebagai Subkontrak atau vendor.

 Awalnya, jelas Sugito dan Sunarto, IMSS membayar hasil kerjanya meski dengan cara mengangsur. Namun, sejak tahun 2018 hingga saat ini kewajiban membayar kekurangan dari angsuran tersebut tidak diselesaikan PT. IMSS. Akibatnya, para rekanan dirugikan mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Baca Juga  Desa di Tuban Viral Sebab Ratusan Warganya Jadi Miliarder Lalu Borong Mobil

Kerugian materiil yang ditanggung para rekanan antara lain, Sugito rugi lebih dari Rp. 900 juta. Sunarto menanggung kerugian Rp. 600 juta, Sukadi Rp 1,7 miliar dan Widodo Rp. 425 juta.

Widodo sempat menolak permintaan IMSS untuk menanda tangani pernyataan bahwa tagihannya sudah lunas. Bahkan, jelas Widodo, uang tagihan sebesar Rp 700 juta dipotong fee (bukan PPN atau PPH) Rp 75 juta. Sehingga cuma mengantongi sisanya.

Para rekanan seringkali menagih haknya kepada IMSS, namun ditolak dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Hingga akhirnya menguasakan kepada GRAMM, guna mengungkap kasus tersebut.  (jtm-1)

Komentar

News Feed