Jember, SIBERINDO.CO – Seorang wanita di Jember, Anita Fitriyani, melayangkan gugatan kepada mantan suaminya, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Pria yang disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo itu diminta untuk memenuhi hak Anita dan sang anak.
“Hari ini tanggal 26 Juli kami sudah mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Agama Situbondo yang salah satunya adalah mengenai gugatan wanprestasi. Kedua adalah gugatan gono-gini yang belum terselesaikan. Yakni terhadap Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yaitu adalah mantan suami dari Ibu Anita tersendiri,” ujar kuasa hukum penggugat, Frandy Risona Tarigan, S.H.,M.H.
Untuk gugatan wanprestasi, menurut Frandy, berhubungan dengan rumah yang tidak kunjung dijual. Padahal sudah ada kesepakatan terkait hal tersebut. Dalam hal ini, penggugat bahkan sudah keluar dari rumah bersama anaknya dan memilih mengontrak.
“Padahal rumah yang ditempati sebelumnya merupakan rumah bersama. Di sini ada gugatan berkaitan dengan kenapa sampai saat ini belum dilakukan jual beli. Sehingga bagian dari milik klien kami Ibu Anita belum mendapatkan haknya,” ujarnya.
Hal di atas masuk dalam point gugatan di Pengadilan Negeri Jember. Kuasa hukum juga menceritakan bagaimana perjuangan kliennya yang harus keluar dari rumah tersebut dan menanggung biaya sewa rumah. Bahkan penggugat juga harus menanggung biaya kehidupan sang anak dan biaya pendidikan.
Sementara menurut Anita Fitriyani, sebelumnya ada kesepakatan bahwa rumah yang menjadi objek perkara tersebut dijual dan hasilnya dibagi rata. Tapi dalam perjalanannya, Rio meminta Anita keluar dari rumah tersebut.
“Dengan alasan rumah itu akan di-retouch. Maksudnya didadani agar laku dan terjual. Tapi setelah saya keluar, kok gak ada retouch, gak ada apa. Satu bulan saya keluar dari rumah itu tidak ada orang yang menggarap atau pun sebagainya,” ujarnya
Bahkan Anita sempat menanyakan terkait kapan retouch dilakukan. Namun saat ditanya kapan, tidak kunjung ada jawaban.
“Ini kan sama-sama saya punya hak di situ ya. Tapi kok rasanya saya dlosor terus gitu ya. Jadi pada akhrinya mungkin saya harus melakukan upaya hukum,” ucapnya.
Anita kemudian melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Kemudian diputuskan untuk melakukan gugatan melalui pengadilan negeri dan pengadilan agama.
“Karena ternyata setelah kami telusuri bersama ada aspek yang secara hukum memang harus melalui jalur pengadilan negeri dan aspek gono gini yang itu masih terkait dengan pengadilan agama,” ucapnya.
Selain hal tersebut, Anita juga menceritakan terkait hak sang anak. Dia berharap hak nafkah sebesar Rp2 juta setiap bulan benar-benar direalisasikan dengan baik. Di mana setiap tahun ada kenaikan 10 persen.
“Nah selama tertanggal Agustus sampai Desember itu, itu kan tidak dia lakukan. Ketika saya tidak menagih, ketika saya terlihat tidak tahu, itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Akhirnya Bulan Desember Anita mengirim pesan WA dan meminta Rio untuk merealisasikan sesuai putusan pengadilan. Penggugat juga memberi tahu bahwa dirinya sudah memegang salinan putusan pengadilan.
“Karena saya yakin beliaunya paham hukum, kalau itu tidak dilakukan jatuhnya pidana, akhirnya beliau berikan,” ucapnya.
Namun di akhir-akhir, Anita tidak memahami terkait realisasi kenaikan 10 persen. Menurutnya pada bulan Agustus 2023 harus ada kenaikan.
“Mungkin kenaikan ratusan ribu nggak berarti apa-apa bagi beliau. Tapi bagi saya kan masih berarti. Itu pun akhirnya masih disunat. Tidak diberikan Rp2 juta, hanya dikirimkan Rp1,5 juta,” terangnya.
Ke depan Anita berharap dirinya tidak perlu memohon-mohon lagi untuk mendapatkan haknya itu.
Melalui Via Whatsapp Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyikapinya dengan singkat dan santai.
“Saya taat hukum, kita ikuti prosesnya, patennang”. Pungkasnya.(Dri)










