Magetan | jatim.siberindo.co – Sepak terjang AR (45), pria asal Kecamatan Panekan yang gemar mengincar motor petani, berakhir di tangan Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan. Pelaku diringkus setelah aksi pencuriannya di area persawahan Desa Milangasri terendus oleh pihak kepolisian.
Peristiwa bermula pada Jumat, 17 April 2026. Seorang petani yang tengah fokus mencari pakan ternak di area persawahan Desa Milangasri harus menelan pil pahit. Sepeda motor Honda Supra X 125SD miliknya yang diparkir di pinggir jalan raib digondol pelaku.
”Korban meninggalkan motornya sekitar pukul 10.00 WIB tanpa mengunci stang. Saat kembali pukul 11.30 WIB, kendaraan sudah tidak ada di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5.000.000 dan langsung melapor ke Polsek Panekan.
Berbekal laporan korban, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas AR berhasil dikantongi. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga melakukan pengembangan yang mengejutkan.
“Ternyata, AR tidak hanya beraksi di satu titik. Petugas berhasil menemukan barang bukti lain hasil kejahatannya di lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan,” ungkapnya.
Kini, AR harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Polres Magetan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Jangan pernah meremehkan keamanan meski hanya ditinggal sebentar. Pastikan motor selalu dikunci stang, terutama di area terbuka seperti persawahan,” tutupnya. (Rend/Hms)









