oleh

Ketua DPRD Magetan dan 5 Orang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pokir 2020-2024

Magetan | jatim.siberindo.co – Panggung politik Kabupaten Magetan berguncang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020-2024. Ironisnya, dari daftar tersangka tersebut, terselip nama SN, sosok yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029.

​Langkah tegas Korps Adhyaksa ini diumumkan pada Kamis (23/4) lalu setelah melalui rangkaian penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan 35 saksi dan bedah dokumen sebanyak 700 berkas alat bukti.

​Kejari tidak hanya menyasar pimpinan dewan, tetapi juga anggota aktif dan jaringan pendamping. Para tersangka yang kini telah mendekam di Rutan Kelas IIB Magetan diantaranya, (​SN) Anggota DPRD 2019-2024 (Kini Ketua DPRD 2024-2029), (JML) Anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2024-2029, (JMT) Anggota DPRD periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta AN, TH, dan ST, yang merupakan Tenaga Pendamping Dewan.

Baca Juga  Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Resmikan Bendungan Bendo Ponorogo

​”Keenamnya akan menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 12 Mei 2026,” jelas Sabrul Iman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan.

Selain itu, Sabrul Iman, membedah secara gamblang bagaimana uang rakyat senilai total lebih dari Rp242 miliar tersebut dimanipulasi secara sistematis. “Aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen untuk meloloskan anggaran,” tegasnya.

Baca Juga  Khofifah Ajak Buruh Gendong Sarapan Saat Blusukan di Pasar Sayur Magetan

Ia mengungkap bahwa Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat hanyalah wayang administratif. Kajari menyebutkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa, proposal hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh warga, melainkan dikondisikan oleh jaringan orang kepercayaan oknum dewan.

“Selain ditemukan praktik sunat anggaran dengan dalih biaya administrasi hingga untuk memperkaya diri sendiri, juga banyak kegiatan yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh masyarakat justru dilempar ke pihak ketiga, bahkan beberapa pengadaan barang terindikasi fiktif,” jelas Sabrul Iman.

​Kajari menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan prosedur teknis, melainkan perampasan hak masyarakat atas pembangunan. Alih-alih menyerap aspirasi, dana Pokir justru dijadikan bancakan oleh oknum yang memiliki akses kekuasaan.

Baca Juga  Polres Magetan Serentak Bersihkan Masjid dan Mushola Menyambut Ramadhan 1447 H

​”Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 603 jo Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan KUHP terbaru,” tandasnya.

​Penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD definitif dan anggota aktif ini menjadi rapor merah bagi integritas lembaga legislatif di Magetan. Publik kini menanti seberapa jauh aliran dana ini mengalir dan apakah ada aktor intelektual lain yang terlibat dalam pusaran dana hibah fantastis tersebut. (Rend)

News Feed